REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bungkamnya tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK akan merugikan dirinya sendiri. Karena, Nazaruddin dianggap tidak kooperatif dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
“Dia itu tidak kooperatif karena selama ini selalu bungkam setiap diperiksa. Jelas akan merugikan dia sendiri,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jumat (25/8).
Menurut Johan, tiak memberikan keterangan kepada penyidik adalah hak seorang tersangka. Namun, KPK tidak penanganan proses hukum yang dilakukan KPK tidak tergantung pada ada atau tidaknya keterangan dari seorang tersangka. “Yang penting bagi kami adalah alat bukti dibanding keterangan,” kata Johan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin pada hari ini, Kamis (25/8). Untuk yang kesekian kalinya, Nazaruddin masih belum mau memberikan keterangan apapun kepada penyidik.