Kamis 25 Aug 2011 17:41 WIB

KPK Pelajari Dugaan Korupsi Gubernur Banten

Rep: muhamad hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari laporan masyarakat tentang dugaan korupsi dana hibah dan dana sosial APBD Banten 2010 yang dilakukan oleh Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. KPK akan memanggil dan memeriksa Atut jika laporan itu terbukti ada indikasi tindak pidana korupsinya.

“Ya sesuai dengan prosedur, jika ada laporan dugaan korupsi dari masyarakat yang diterima Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK, pasti kita pelajari dulu,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kamis (25/8).

Johan mengatakan, laporan dari sebuah LSM soal dugaan korupsi dana hibah dan dana bantuan social APBD Banten 2010 baru pertama kali.  KPK akan memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan laporan tersebut jika laporan itu terbukti ada indikasi korupsinya.

Sebelumnya, Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) , sebuah LSM dari Pandeglang, Banten, Selasa (23/8), melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atut diduga melakukan korupsi APBD Provinsi Banten senilai ratusan miliar rupiah.

Menurut Juru Bicara ALIPP, Suhada,  pada APBD 2011, Atut mengeluarkan kebijakan melalui program bantuan hibah yang jumlahnya sebesar Rp 340,463 miliar yang dibagikan kepada 221 lembaga/organisasi serta program bantuan sosial sebesar Rp 51 miliar.

Nilai dana hibah itu jauh lebih besar dari tahun 2010 yang hanya mencapai Rp 239,27 miliar. “Apalagi tahun 2009 yang hanya Rp 14 miliar,” kata Suhada saat melaporkan dugaan korupsi itu di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement