REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin pada Kamis (25/8). Untuk yang kesekian kalinya, Nazaruddin masih belum mau memberikan keterangan apapun kepada penyidik.
Nazaruddin keluar sekitar pukul 15.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan hampir lima jam. Saat keluar kantor KPK, ia tidak mau memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Ia langsung naik ke mobil tahanan tahanan untuk dibawa ke Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Menurut salah salah satu anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Afiran Bondjol, kliennya itu belum mau memberikan keterangan apapun kepada penyidik. Bahwa jika ia kooperatif dengan memberikan keterangan pada saat ini, maka nyawanya akan terancam.
Itulah yang diinginkan oleh pimpinan KPK supaya Nazaruddin tetap dalam keadaaan stress bahkan kalau bisa sampai mati supaya borok pimpinan KPK yang melakukan rekayasa kasus ini tidak terungkap.
Oleh karena itu, ia hanya ingin memberikan keterangan dengan catatan permintaanya agar tempat penahanannya dipindah dari Brimob ke LP Cipinang atau Tangerang dipenuhi.
"Nazaruddin berjanji setelah dia dipindah akan memberikan keterangan kepada penyidik KPK," kata Afiran di kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/8).
Untuk membuktikan janjinya tersebut, Nazaruddin kembali membuat surat pernyataan kepada penyidik. Tembusan surat itu selain ditujukan kepada pimpinan KPK, juga kepada LSM, dan media massa.
Adapun isi surat itu adalah:
Dengan Hormat
Saya M Nazaruddin, saat ini untuk sementara berdomisiili di Rutan Mako Brimob akan menjelaskan yang sebenar-benarnya soal kasus wisma atlet, saya akan kooperatif dengan menyebutkan nama-nama yang yang pernah saya sebut, asal saya dipindahkan dari Rutan Mako Brimob. Saya menulis surat ini tidak dalam tekanan dan intimidasi apapun.