REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Bengkulu mengimbau masyarakat luas, instansi pemerintahan dan swasta untuk tidak memberi "tunjangan hari raya" (THR) kepada wartawan karena hal itu bertentangan dengan etika profesi jurnalis.
"Kami mengimbau kepada mayarakat dan pemerintah juga swasta untuk tidak memberikan THR kalau ada wartawan yang minta karena mereka sudah dapat gaji dan THR dari perusahaan di mana ia bekerja," kata Ketua PWI Cabang Bengkulu, Sukatno, Rabu (24/8).
Menurut Sukatno, imbauan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Pengurus Pusat PWI Nomor: 1520/PWI-P/LXV/2011 tertanggal 23 Agustus 2011 yang berisi permintaan agar PWI cabang dan perwakilan serta anggota PWI tidak meminta THR kepada instansi pemerintah, swasta dan masyarakat karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik.
THR hanya boleh diterima dari perusahaan media yang mempekerjakan wartawan tersebut. Surat edaran ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Margiono, dan Sekjen, Hendry CH Bangun.
Sukatno menegaskan, masyarakat diharapkan dapat dengan teliti membedakan mana wartawan sungguhan dan yang hanya mengaku. "Anggota PWI memiliki identitas berupa kartu. Jadi kalau ada yang meminta-minta mengatasnamakan PWI, minta identitasnya dan laporkan ke kami!" katanya.
Masyarakat hendaknya tidak memberikan penilaian yang sama terhadap wartawan yang suka minta-minta, karena tidak semua wartawan tergabung dalam PWI. Peringatan serupa ia sampaikan kepada seluruh wartawan yang tergabung dalam PWI untuk tidak merendahkan diri dan profesionalisme jurnalistiknya dengan cara meminta-minta THR atau pun bentuk lainnya.