REPUBLIKA.CO.ID, GIANYAR-- Hasil penelitian yang dilakukan selama kurun waktu tiga tahun sejak tahun 2008 mengungkapkan, sebanyak 1.800 produk hasil karya seni masyarakat Bali dibajak oleh pihak asing. Diantaranya 600 produk kerajinan sedang dipatenkan oleh pihak luar negeri.
Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian Provinsi Bali, I Ketut Darta mengatakan hal itu pada acara pembukaan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kantor Perbekel Celuk, Kecamatan Sukawati, Rabu.
Ketut Darta mengatakan, pembajakan produk kerajinan semakin besar hingga tahun 2011. Hal ini akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan hak cipta maupun merk dagang produk kerajinannya.
Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi HKI para pengerajin dapat semakin memahami arti penting perlindungan produk industri yang dimilikinya. "Selain itu perajin juga diharapkan mampu mendaftarkan HKI produknya dalam pengembangan usaha di era globalisasi dan perdagangan bebas," ujarnya.