REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan besar tidak akan mengabulkan permohonan tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin supaya tahanannya dipindah. Alasan keamanan menjadi faktor pertimbangan KPK untuk tidak mengabulkan permohonan itu.
Wakil Ketua KPK, M Jasin mengungkapkan bahwa permohonan tersebut masih dipertimbangkan. "Masih dipertimbangkan Pimpinan KPK," kata Jasin melalui pesan singkatnya, Rabu (24/8) pagi.
Namun, Jasin mengatakan bahwa kemungkinan besar permintaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak akan dikabulkan. Alasannya, KPK mempertimbangkan keamanan Nazaruddin. "Ada kemungkinan tidak dikabulkan," ujarnya .
Jasin menyatakan bahwa Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok adalah tempat yang lebih aman sebagai tempat penahanan Nazaruddin. Dengan mempertimbangkan, kesehatan fisik dan psikis (kejiwaan) tersangka.
Seperti diketahui, Nazaruddin pernah mengatakan ia tidak akan memberikan keterangan apapun hingga permohonan pindah Rutan dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ke Rutan Cipinang atau Tangerang dikabulkan. Ia merasa diisolasi selama di Rutan Brimob tersebut.