REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/8), memvobis bersalah untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanaganan flu burung di Kemenkokesra 2006 lalu, Soetedjo Yuwono. Soetedjo dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan bersalah untuk terdakwa karena melakukan tindak pidana korupsi,"kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Selasa (23/8).
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang senilai Rp 1,8 miliar kepada terdakwa Soetedjo. Pasalnya, pria asal Semarang itu dinilai hanya terbukti menikmati uang hasil korupsi sebanyak Rp3,17 miliar. Menurut majelis hakim, dari total dana Rp5 miliar yang dialirkan PT Bersaudara, sebanyak Rp 1,8 miliar digunakan untuk bantuan sosial, olimpiade fisika dan pembinaan atlit cacat.
"Karena terdakwa sudah membayar Rp 5 miliar kepada penyidik maka terdakwa tidak perlu lagi membayar uang pengganti. Dengan demikian terdakwa menitipkan uang pada penyidik Rp1,8 miliar dan uang tersebut dikembalikan pada terdakwa,” ujar Tjokorda.
Soetedjo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Ia yang pada waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Kemenkokesra era Aburizal Bakrie itu terbukti sengaja memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan dengan metode penunjukan langsung. Ia juga terbukti menerima imbalan dari bos PT Bersaudara, Daan Ahmadi dan Riza Husni.
Pada pelaksanaannya, proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar di Kemenkokesra diwarnai mark up. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp 36,2 miliar.
Hukuman pidana yang dijatuhi majelis hakim, dua kali lipat lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya tim jaksa dari KPK menuntut hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta.