Senin 22 Aug 2011 19:32 WIB

Polisi Terkesan Mencicil Tersangka Kasus Surat Palsu MK

Rep: Esthi Maharani/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penetapan mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zaenal Arifin Hoesein sebagai tersangka dinilai sebagai sesuatu yang aneh. “Ya aneh tapi saya tidak terkejut,” kata anggota panja mafia pemilu dari fraksi PDIP, Arif Wibowo saat ditemui, Senin (22/8).

Karena, lanjutnya, kalau memang ada keterlibatan pihak lain di luar Manshuri Hasan, penetapan tersangka baru ini justru terkesan dicicil. Hal inilah yang menurutnya aneh karena kepolisian hanya menetapkan tersangka pada orang yang mungkin hanya memiliki peranan kecil dibandingkan actor di belakangnya.

Sedangkan dirinya tak terkejut karena sudah menduga akan tersangka lain yang berasal dari MK. Sebab, ia menyakini surat palsu MK tidak muncul hanya diprakarsai satu orang.

Sayangnya, panja mafia pemilu bentukkan Komisi II tidak bisa memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk menentukan tersangka. Karena penentuan itu diatur dalam hukum pidana. Sedangkan panja hanya menghimpun data dan fakta dari pihak yang diduga terlibat.

“Panja hanya menyatakan diduga kuat dan berdasarkan penghimpunan data. Diduga itu belum tentu berniat jahat dan menjadi tersangka lho ya,” katanya. Sampai saat ini, panja belum memberikan keputusan ataupun rekomendasi atas kasus mafia pemilu tersebut.

Panja sendiri rencananya akan melakukan konfrontasi lagi dengan pihak terkait walaupun ia menilai semuanya sudah terang. “Komisi II harus segera mengadakan rapat untuk itu guna mengantisipasi tidak ada rekayasa bagi para pihak tersebut,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement