REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO - Ketua Dewan Pertimbangan DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo, Adhan Dhambea, menggugat Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie, dan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Rusli Habibie, yang telah memecat dirinya.
"Saya menggugat Ketua Umum DPP Golkar, Aburizal Bakrie, dan Ketua DPD I Golkar Gorontalo, Rusli Habibie, karena telah melakukan pemecatan sepihak kepada saya dan Ketua DPD II Golkar Kota Gorontalo, Nikson Ahmad," kata Adhan Dambea, saat melayangkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Senin (22/8).
Sebelumya, Adhan menerima surat pemecatan dari DPP Golkar pada 16 Agustus 2011 tentang pemecatannya sebagai kader partai pohon beringin itu atas rekomendasi Ketua DPD I Golkar Provinsi Gorontalo, Rusli Habibie. Selain dirinya, dalam surat yang sama DPP Golkar juga menonaktifkan ketua DPD II Golkar Kota Gorontalo, Nikson Ahmad, dan Sekretaris Golkar Kota Gorontalo, Rizal Datau.
"Katanya saya dipecat karena membangkang, tapi tidak jelas maksudnya," kata Adhan yang juga menjabat Wali Kota Gorontalo itu.
Menurutnya, dengan gugatan kepada kedua petinggi Golkar di pusat dan daerah itu, dia ingin menunjukkan bahwa dirinya adalah kader yang militan dan taat pada aturan. Bahtin Tomayahu, kuasa hukum Adhan Dhambea, menambahkan, gugatan terhadap Ical dan Rusli itu, karena keduanya dinilai telah bertindak sewenang-wenang, dengan memecat kliennya tanpa mengikuti mekanisme partai.
"Pemecatan tanpa mekanisme yang sudah diatur dalam partai, misalnya dengan memberikan teguran lisan terlebih dahulu, jadi kami menilai pemecatan ini cacat hukum," kata dia.