REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Saan Mustofa menyatakan bahwa pertemuannya dengan beberapa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sebatas teman dekat. "Saya dekat dengan Chandra sejak mahasiswa," kata Saan di Gedung KPK di Jakarta, Senin (22/8), usai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK terkait pertemuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dengan beberapa pimpinan KPK.
Saan dekat dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah sejak zaman mahasiwa, dimana saat itu dia Sekretaris Umum di Senat Mahasiwa IKIP Bandung. Dan Chandra Ketua Senat Mahasiswa Universitas Indonesia (UI). "Kita selalu ada pertemuan-pertemuan, demo bareng apa-apa bareng. Dengan Pak Ade saya bertemu sejak dia menjadi Kapolsek Bandung Tengah, dan saya menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandung," ungkap Saan.
Saan mengatakan pertemuan yang dilakukan hanya karena sesama aktivis dalam rangka silahturahmi saja. "Tapi saya tidak ada pembicaraan kasus," kata Saan.
Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Januari 2010 di salah satu rumah makan di kawasan Casablanca, diantaranya dihadiri Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja dan juru bicara KPK, Johan Budi. Saan membenarkan adanya pertemuan tersebut, tapi tidak membicarakan kasus. "Iya ketemu," katanya.
Sebelumnya, pada hari Senin (15/8) Ketua Bidang Hukum DPP Partai Demokrat (PD) Benny K Harman mengakui adanya pertemuan antara elit partainya dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah di rumah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Termasuk bertemu dengan Ade Raharja di salah satu restoran Jepang di Casablanca.
Pertemuan di Casablanca Benny mengaku diundang oleh Saan Mustopa, sedangkan pertemuan di rumah Nazaruddin atas undangan Nazaruddin melalui telepon. Sementara itu, Nazaruddin menuding bahwa Benny mengetahui soal pertemuan tersebut. Selain Benny, Komite Etik juga telah memanggil Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, berada di Singapura satu hari sebelum KPK meminta Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan pada Selasa (24/5).