REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Untuk kali kedua tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet, Muhammad Nazaruddin datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/8). Kedatangan Nazaruddin ini untuk memenuhi panggilan Komite Etik KPK.
Terkait pemanggilan oleh Komite Etik ini, salah satu tim kuasa hukum Nazaruddin, Dea Tunggaesti menegaskan jika klieannya tidak berubah pikiran terkait sikapnya yang tidak mau memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Pak Nazaruddin tidak berubah pikiran, bahkan kami malah belum tahu panggilan ini dalam rangka apa. Kita akan tanya dulu nanti ke Komite Etik KPK," ungkapnya saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Menurutnya, Senin pagi tim kuasa hukum sempat menemui Nazaruddin di Mako Brimob. Termasuk pengacara OC Kaligis. Saat itu Nazaruddin sempat menyampaikan tak akan datang ke kantor KPK sebelum dipindah dulu dari Mako Brimob.