Sabtu 20 Aug 2011 17:07 WIB

Anggaran Pendidikan di Jatim belum Sentuh Akar Rumput

Rep: C01/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA – Anggaran pendidikan di Jawa Timur dinilai masih belum berdampak di masyarakat akar rumput. Hal ini setelah Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) memasukkan Jatim dalam 10 provinsi yang belum bisa membebaskan Sumbangan Penyelenggaran Pendidikan (SPP) di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Ada desain yang salah dalam pendidikan sehingga anggaran bisa habis tetapi tidak berdampak hingga masyarakat bawah, “ ujar Anggota Komisi E DRPD Jatim, Badrut Tamam, Sabtu (20/8).

Jawa Timur memiliki anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari anggaran daerah (APBD). Karena itu, Tamam mengatakan tidak seharusnya jenjang SMP masih harus membayar SPP. “Jenjang SMP seharusnya gratis karena masuk program wajib belajar, “ ujarnya.

Lantaran hal itu, dia meminta Dinas Pendidikan Jatim segera mendata sekolah yang memungut iuran SPP. Jika sekolah berstatus negeri tetapi masih memungut SPP, maka pungutan itu harus dikembalikan. “Seharusnya anggaran dana BOS dan Bopda itu sudah cukup untuk membebaskan SMP dari iuran SPP, “ ungkapnya.

Besaran dana BOS yang dikucurkan ke Jatim mencapai RP 1,9 triliun per tahun. Jumlah ini dinilai cukup untuk membebaskan SMP dari SPP sehingga Disdik Jatim harus mendorong semua daerah membebaskan pungutan di sekolah.  “Memang dari struktur pendanaan, itu masuk wilayah Kabupaten, tetapi secara keseluruhan semua daerah di Jatim harusnya bebas iuran untuk SMP,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Disdik Jatim, Harun mengaku belum mengetahui kabupaten/kota mana saja yang masih memungut SPP di jenjang SMP. Dia menegaskan tidak seharusnya SMP masih dibebani biaya karena sudah ditanggung dana BOS dan Bopda. “Kami akan survei daerah mana saja yang memungut. Tarikan SPP itu untuk apa, “ ujarnya.

Harun menilai dana BOS dan Bopda harusnya membuat SPP gratis. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena hal itu merupakan bentuk otonomi daerah masing-masing kabupaten/kota. “Tentu harusnya bisa gratis, dan jumlah BOS dan Bopda itu sudah cukup. Tetapi itu juga bagian dari otonomi daerah,” ujarnya.

Kemendiknas akan mengeluarkan aturan mengenai pungutan sekolah. Hal ini setelah hasil monitoring tim investigasi menemukan masih ada sejumlah pungutan di sekolah saat penerimaan peserta didik baru 2011. Pungutan tersebut diantaranya iuran seragam, buku, pembangunan gedungm dan administrasi pendaftaran.

Dari monitoring tim investigasi itu, ada enam provinsi yang menarik iuran untuk jenjang SD yakni Provinsi Banten, DI Yogyakarta, Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. Sementara itu pada jenjang SMP ada 10 provinsi yang masih menarik iuran SPP yaitu Aceh, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement