Jumat 19 Aug 2011 19:22 WIB

Waduh... Sepuluh Persen Perusahaan tak Bayar THR

Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: www.skalanews.com
Tunjangan Hari Raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Sekitar 10 persen dari 31.831 unit perusahaan di Jawa Timur berpotensi tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya pada Lebaran tahun ini. "Berdasarkan data tahun sebelumnya, 10 persen perusahaan tersebut tidak membayar THR. Kemungkinan tahun ini mereka juga tidak bayar THR," kata Gubernur Jatim Soekarwo di Surabaya, Jumat (19/8).

Menurut hasil pengecekan yang dia lakukan bahwa sampai saat ini ada sekitar 60 persen yang telah membayarkan THR kepada karyawannya. "Pada H-7 Lebaran nanti, kami perkirakan 90 persen sudah membayarkan THR. Sisanya, 10 persen sepertinya berat membayar THR," kata Ketua DPD Partai Demokrat Jatim itu.

Oleh sebab itu, dia meminta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) setempat melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR itu. "Disnakertransduk biar melakukan pemeriksaan, apakah memang perusahaan tersebut tidak mampu membayar THR karena pailit," kata Gubernur.

Berdasarkan data yang dimiliki Disnakertransduk Jatim, dari 31.831 unit perusahaan tersebut secara keseluruhan menyerap sekitar 2,5 juta tenaga kerja. Sebelumnya, Gubernur Jatim mengirimkan surat edaran kepada bupati/wali kota untuk memantau pembayaran THR oleh perusahaan di daerahnya masing-masing.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari menjelang Lebaran. Langkah itu diikuti oleh Disnakertransduk dengan mendirikan 11 unit Posko Pengaduan THR, tujuh di antaranya tersebar di kawasan Ring I yang meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, dan Malang.

Gubernur sempat kecewa dengan beberapa perusahaan yang mengajukan permohonan pailit setelah keluarnya surat edaran itu. "Kalau pailit, kenapa harus diajukan permohonannya pada saat-saat menjelang Lebaran," kata Soekarwo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement