REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pihak terdakwa kasus suap Sesmenpora, Mohamad El Idris kembali mengajukan nama M Nazaruddin sebagai saksi meringankan. Pihak Idris tidak peduli jika Nazaruddin pernah menyatakan lupa terkait kasus tersebut.
"Kami minta kepada majelis hakim untuk menghadirkan M Nazaruddin sebagai saksi meringankan kami," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Idris, Tomy Sihotang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (19/8).
Menghadirkan Nazaruddin sebagai saksi meringankan, kata Tomy, menjadi sangat penting. Lantaran saksi Yulianis dan Oktarina sempat mengungkap bahwa proyek pembangunan Wisma Atlet sudah lebih dulu 'dibeli' oleh Permai Group dari DPR sebelum ditawarkan ke publik.
"Anak buahnya Nazar, Yulianis dan Oktarina jelas mengatakan mereka sudah belanja proyek sebelum diserahkan ke Duta Graha. Artinya tidak ada korupsi di sini. Dia harus jelaskan pengetahuan anak buahnya itu," katanya.
Menurut kuasa hukum Idris lainnya, Assegaf, belum tentu Nazaruddin akan bersikap lupa seperti pengakuannya saat diperiksa KPK ketika dihadirkan sebagai saksi di persidangan. "Itu kan omongannya kemarin, siapa tahu di persiangan berbeda," kata Assegaf.
Terkait persidangan itu sendiri, sidang lanjutan El Idris akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda persidangan menghadirkan saksi untuk terdakwa El Idris. "Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 Agustus 2011, dengan agenda pemeriksaan saksi. Memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi," kata Ketua Majelis Hakim Suwedia.