Kamis 18 Aug 2011 18:58 WIB

MK: Polisi Tersandera Kekuatan Besar

Rep: C13/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kecurigaan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap keberadaan kekuatan besar di balik kasus surat palsu semakin menguat. Menurut juru bicara MK Akil Mochtar, lambannya polisi menetapkan tersangka baru menjadi buktinya. Meski sempat menjanjikan bakal menetapkan dua tersangka baru, namun hingga kini belum juga terwujud.

Akil menilai, meski Kapolri diangkat Presiden, tapi atas persetujuan DPR. Jadi pihaknya meminta polisi jangan terkooptasi kekuasaan untuk menyelesaikan kasus surat palsu. “Polisi jangan tersandera kekuasaan politik dan adanya kekuatan besar. Polisi diharapkan netralitasnya,” ujar Akil di gedung MK, Kamis (18/8).

Menurut Akil, MK berkali-kali mendesak Mabes Polri sebab berkepentingan agar kasus surat palsu tersebut dapat tuntas. Desakan itu dilakukan agar MK tetap dianggap sebagai lembaga kredibel.

Karena berposisi sebagai korban, kata dia, kalau kasus itu tidak tuntas maka menjadi preseden buruk di masa akan datang. Sebab ada peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengulangi kasus serupa.

Akil menilai sudah tidak ada alasan lagi bagi polisi untuk tidak menetapkan aktor intelektual. Pasalnya hasil investigasi dan rekonstruksi polisi, menurut dia, bisa dijadikan patokan penetapan tersangka baru. “Polisi jangan terkooptasi kekuatan besar. Mudah-mudahan ada tersangka baru lagi setelah ini,” kata Akil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement