Kamis 18 Aug 2011 12:09 WIB

Dua Pejabat Perum Peruri Divonis Bersalah oleh Pengadilan Tipikor

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/8), menggelar sidang pembacaan vonis bagi dua orang terdakwa kasus korupsi di Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). 

Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Peruri periode 2000-2007 Kusnan Martono dan mantan  Direktur Logistik Perum Peruri Marlan Arief.

Kusnan  divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim karena  dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis hakim Mien Trisnawati di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/8).

Selain hukuman penjara, Kusnan juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Dia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 205 juta dan US$ 1000 dengan catatan apabila tak mampu membayarnya dalam tempo satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti itu.

Dan apabila harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian itu, maka akan diganti dengan pidana penjara lima bulan.

Sedangkan Marlan Arief, ia  divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Kamis (18/8). Marlan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi penarikan dana Biaya Operasional Direksi (BIOPSI) dari kas perusahaan Perum Peruri pada tahun 2002 hingga 2007.

Selain pidana penjara, Marlan juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 195 juta dan US$ 500 dengan catatan apabila dirinya tidak bisa membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara untuk membayarkan uang pengganti itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement