Rabu 17 Aug 2011 17:43 WIB

Antasari Azhar Terima Remisi Empat Bulan

Antasari Azhar
Foto: antara
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG-- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendapatkan remisi selama empat bulan karena dinilai petugas selama dalam penjara memiliki kelakuan baik.

"Ya, pak Antasari dapat remisi empat bulan karena berkelakuan baik selama dalam penjara," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Imam Santoso di Tangerang, Rabu.

Imam Santoso mengatakan masalah tersebut usai pemberian remisi HUT Kemerdekaan bersama Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah kepada sebanyak 2.534 narapidana maka 180 orang diantaranya bebas sehingga pulang ke rumah masing-masing.

Menurut Imam, pemberian remisi kepada Antasari itu karena berbagai alasan diantaranya melakukan tindakan yang tidak menyalahi aturan selama menjadi warga binaan.

Namun Imam tidak bersedia memberikan keterangan terinci menyangkut remisi yang diterima Antasari Azhar tersebut.

Antasari Azhar dihukum selama 18 tahun penjara oleh hakim di PN Jakarta Selatan, karena terlibat kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Semula Antasari menghuni LP Cipinang, Jakarta Timur, namun belakangan dipindahkan ke LP Kelas I Tangerang di jalan Veteran, Kota Tangerang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement