REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Titip pesan dan berjanji kepada Presiden Susilo B Yudhoyono. Ini yang dilakukan tersangka kasus korupsi, M Nazaruddin, kepada presiden keenam Indonesia ini pada hari kemerdekaan ke-66 Indonesia.
Isi pesan dilanjutkan janji Nazaruddin itu adalah agar kasus pemeriksaan dan peradilan terhadap bekas bendahara umum DPP Partai Demokrat itu dipercepat dengan 'imbalan' dia tidak akan berbicara tentang partai politik manapun dan tokoh politik siapapun.
Pengacara Nazaruddin, OC Kaligis, yang datang menemui Nazaruddin di Markas Besar Korps Brigade Mobil Polri, di Depok, Rabu (17/8), menyatakan hal itu kepada antaranews. Kaligis menemui kliennya itu pada pukul 11.23 WIB memakai sedan BMW-nya setelah sepupu kliennya itu, Mohammad Nasir, mendahului datang.
Tidak seperti biasanya, hanya sedikit wartawan menunggui markas besar penegak hukum yang juga pada sel-sel tahanannya kini menjadi 'rumah sementara' Nazaruddin dan teroris kelas dunia, Umar Patek.
"Dia titip pesan kepada Presiden SBY. Ini kata-katanya Nazaruddin, saya sampaikan kepada Anda semua. Pesannya adalah dia ingin penyelidikan berhenti sampai dia saja, jangan bawa-bawa istri-anak dan keluarganya," kata pengacara kondang itu.
"Nazaruddin juga berjanji tidak akan bicara lagi soal partai politik manapun atau tokoh politik apapun lagi," kata Kaligis, yang datang sendirian saja tanpa seorangpun asisten dari kantor praktik pengacaranya.
Pesan Nazaruddin kepada SBY itu, kata Kaligis, murni dari keinginan kliennya pribadi. Dalam pengamatan Kaligis, kliennya yang ditemukan di Kartagena, Kolombia, pekan lalu itu dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
"Anda bertanya apakah pesannya itu karena tekanan? Itu Anda yang bilang khan…," kata Kaligis.
KPK menurut rencana akan mengeluarkan red notice kepada Interpol tentang istrinya, Neneng S Wahyuni, yang diketahui sudah lebih dahulu meninggalkan Indonesia ketimbang Nazaruddin.
Dalam konteks risiko hukum terhadap keluarga Nazaruddin itu, Kaligis menyatakan lagi, "Nazaruddin berkata demikian, biarlah saya sendiri yang masuk penjara, jangan perpanjang lagi masalahnya…," lanjutnya.
Sebagai penasihat hukum pada kasus yang melibatkan partai politik berkuasa di Indonesia saat ini, Kaligis juga mewadahi keinginan kliennya agar kliennya itu dipindah penahanannya ke LP Tangerang. "Besok bisa dimulai di Markas Besar Polri," tandas Kaligis.