Rabu 17 Aug 2011 11:14 WIB

Setelah Buron, Akhirnya 'Sang Koboi' Menyerah

Rep: Mursalin Yasland/ Red: cr01
Penembakan (ilustrasi)
Foto: asaljangan.com
Penembakan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Terlapor Ricard (33), yang telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak 29 Juli 2011, menyerahkan diri ke Polda Lampung, Selasa (16/8) petang.

Anak Bupati Tulangbawang (Lampung) ini terkait dalam kasus pengancaman dengan senjata api (senpi), namun tidak ditahan karena jaminan Rp 5 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, membenarkan penyerahan diri Ricard ke Mapolda Lampung. Menurut dia, yang bersangkutan tidak ditahan karena ada jaminan dari orang tuanya tidak melarikan diri. "Sesuai dengan undang-undang, tidak ditahan karena ada jaminan," katanya.

Sebelumnya, Richard 'sang koboi' mangkir dari panggilan Polda Lampung, Senin (18/7). Ia akan diperiksa terkait ancaman terhadap satpam hotel, M Septo Wahyudi, dengan tembakan senjata api (senpi) ke udara di Hotel Novotel Telukbetung, Lampung, Kamis (14/7).

Polda menyatakan masing-masing pihak pelapor dan terlapor telah bersepakat damai, dan mencabut perkara, namun kasus pengancaman dengan senpi dan izin senpi tetap ditangani penyidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1961.

Kasus anak ketiga bupati yang berstatus PNS di Kabupaten Pesawaran bermula saat ia masuk ke pintu gerbang hotel menggunakan mobil sedan warna hitam B 606 BP. Ia dicegat Septo Wahyudi, satpam hotel.

Menurut keterangan yang diperoleh, Richard menolak diperiksa satpam. Terjadi perdebatan dan memancing emosi. Richard kemudian mengeluarkan pistol dan menodongkan ke pinggang Septo. Lalu, pistol ditembakkan ke udara empat kali.

Atas tindakan anak bupati yang sewenang-wenang dengan kerja satpam hotel ini, Septo melapor ke polisi. Pelapor langsung diperiksa polisi. Sedangkan Richard belum berhasil dimintai keterangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement