Senin 15 Aug 2011 20:15 WIB

Marzuki Alie Ingatkan Polisi Patuhi Perintah Menjaga Keselamatan Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua DPR Marzuki Alie mengingatkan Kepolisian untuk mematuhi perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjaga keselamatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. "Perintah dari Kepala Negara sudah jelas, seharusnya dilaksanakan oleh aparat penegak hukum," kata Marzuki Alie di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin.

Menurut Marzuki Alie, pengertian keselamatan itu tidak hanya fisik, tapi juga keselamatan psikologis atau mental. Kalau Muhammad Nazaruddin fisiknya selamat tapi mentalnya diteror, menurut Marzuki, itu sama saja tidak selamat.

Marzuki mengingatkan aparat penegak hukum agar melakukan proses hukum secara transparan dan obyektif terhadap Muhammad Nazaruddin, tidak melakukan diskriminasi. "DPR harus menjalankan fungsinya melakukan pengawasan termasuk kepada lembaga penegak hukum, jika dalam menjalankan tugasnya melanggar undang-undang," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR , Pramono Anung Wibowo menegaskan, agar Kepolisian dan KPK memproses Muhammad Nazaruddin dengan prinsip keadilan, tidak melakukan diskriminasi. Menurut Pramono Anung , setiap setiap warga negara Indonesia memiliki kesamaan hak di hadapan hukum dan kebenaran harus ditegakkan berdasarkan fakta hukum. "Negara kita adalah negara hukum, karena itu Nazaruddin juga harus mendapat perlakuan hukum yang adil," katanya.

Muhammad Nazaruddin adalah tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games di Palembang, senilai Rp200 miliar. Nazaruddin pada hari Sabtu(13/8) tiba kembali di tanah air setelah dibawa para petugas KPK, Ditjen Imigrasi dan Mabes Polri dari Bogota, ibu kota Kolombia.

Nazaruddin ditangkap polisi di Cartagena, karena berdasarkan maklumat Mabes Polri telah dinyatakan sebgai buron internasional. Mantan bendahara umum Partai Demokrat ini kini terus menjalani pemeriksaan oleh KPK.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement