REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak adil dalam menangani kasus Muhammad Nazaruddin. Tjahjo menilai, pelarangan pihak keluarga mengunjungi Nazaruddin di Rutan Mako Brimob, sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). "Dalam hal tertentu itu melanggar HAM," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/8).
Tjahjo menengarai ada beberapa kejanggalan terkait penanganan kasus Nazaruddin. Meski begitu, pihaknya tak mau menjelaskan kejanggalan tersebut sebab khawatir dianggap mencampuri kewenangan KPK. Karena itu, Tjahjo meminta media massa dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi pemeriksaan Nazaruddin.
Tujuannya agar seluruh kasus yang melibatkan mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) tersebut dapat dibongkar tuntas. "Secara politik PDI Perjuangan meminta kasus ini diselesaikan secara berkeadilan dan tuntas," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Tjahjo mengingatkan, KPK agar jangan melakukan tebang pilih dalam menyelesaikan kasus Nazaruddin. Hal itu terkait posisi Nazaruddin yang sebelumnya berada pada posisi strategis dalam partai penguasa. Ia mengingatkan, PDI Perjuangan pernah pada posisi seperti PD saat kasus cek pelawat dalam pemilihan Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.
Meski bukti tidak jelas dan pemberi suap belum diketahui, kata dia, KPK tetap memenjarakan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan. Tjahjo menilai hal itu janggal dan jangan sampai terjadi dalam kasus yang melibatkan Nazaruddin. ""Kami pernah dalam posisi sekarang. KPK harus bertindak tegas jangan sampai ada penyimpangan dalam penanganan kasus ini," kata Tjahjo.