REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditahan di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Namun menurut Polri, isteri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, tidak ikut diserahkan saat penyerahan Nazaruddin di Kolombia.
"Kepolisian di sana (Kolombia) hanya menjemput Nazaruddin, tidak ada isterinya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ketut Untung Yoga Ana usai menghadiri Sidang Penetapan Kelulusan Tahap Akhir Penerimaan Taruna Akademi Kepolisian Tahun Ajaran 2011 di Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/8).
Yoga mengaku dalam penyerahan tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan itu antara pihak Kolombia dengan Indonesia, tidak serta merta ikut menyerahkan isteri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
Ia hanya tahu, setelah Nazaruddin diproses dari Kolombia dan diserahkan secara prosedural administrasi antara imigrasi dua negara, kemudian langsung dibawa masuk ke dalam pesawat khusus.
Lagipula, lanjutnya, Kepolisian Kolombia tidak akan menangkap orang yang tidak dinyatakan melakukan pelanggaran di negaranya. Sedangkan Neneng tidak melanggar, misalnya menggunakan paspor yang bukan miliknya dan tidak termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan red notice dari Polri.
"Polisi Kolombia juga tidak akan menangkap orang yang tidak melanggar hukum di sana (Kolombia). Ya, itu kan dah urusan negara kita. Jadi jangan dicampuradukkan," kelitnya.