Ahad 14 Aug 2011 19:14 WIB

Hebaat! Satpol PP Gagalkan Keberangkatan Ratusan TKI Ilegal

Calon TKI kerap menjadi korban penipuan calo palsu (ilustrasi).
Foto: kampungtki.com
Calon TKI kerap menjadi korban penipuan calo palsu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nusa Tenggara Timur dalam tiga bulan terakhir, berhasil menggagalkan keberangkatan 230 TKI ilegal ke sejumlah daerah di Tanah Air.

"Kami menahan mereka, karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan yang resmi untuk bekerja di daerah lain," kata Kepala Satpol PP Provinsi NTT Fransiskus Lasa di Kupang, Ahad.

Ia menjelaskan para TKI ilegal tersebut berasal dari Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kabupaten Belu yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah TKI, kata Lasa, mereka ingin bekerja ke daerah lain untuk mencari pekerjaan yang lebih baik untuk menopang hidup keluarga.

Selain itu, tambahnya, ratusan TKI ilegal itu mau mencari kerja di daerah lain, dengan alasan malu menjadi petani di daerahnya sendiri. "Saya heran, mereka tidak malu bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di tanah orang, tetapi malu bekerja sebagai petani di daerahnya sendiri," kata Lasa dalam nada tanya.

Ia menambahkan karena gengsi dan harga diri tersebut maka ratusan TKI tersebut menempuh jalan pintas untuk mencari pekerjaan di daerah lain, meski tak memiliki bekal ketrampilan apapun. "Ada banyak cara yang mereka lakukan untuk mencapai tujuan, seperti mengikuti keluarga yang sudah terlebih dahulu berada di daerah tujuan. Ini merupakan modus baru," katanya.

Sekretaris Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja (Apjati) NTT Yeskiel Natonis, secara terpisah mengatakan, alasan mengikuti keluarga itu merupakan modus baru bagi TKI ilegal untuk mencari pekerjaan di daerah lain. "Modus baru ini sedang kita kembangkan dan akan kita tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan intansi teknis lain seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement