REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI-- Plt Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengimbau seluruh pejabat setempat untuk menolak pemberian parsel dari pihak mana pun. "Hal itu sesuai anjuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pemberian atau penerimaan parsel masuk dalam kategori gratifikasi," katanya, di Bekasi, Jumat.
Rahmat mengatakan, imbauan tersebut tidak perlu dipertegas melalui surat edaran karena telah tercantum dalam kesepakatan Pakta Integritas yang dilakukan 13.000 PNS Kota Bekasi pada Senin (8/8). "Dalam kegiatan itu, salah satu poin yang ditandatangani adalah kesepakatan untuk tidak melakukan segala tindakan yang identik dengan korupsi atau gratifikasi," katanya.
Rahmat juga megimbau agar pejabat juga tidak berkirim parsel kepada orang lain yang terkait dengan jabatannya. Sebab, di balik pemberian tersebut biasanya terdapat kompensasi tertentu. Dikatakan Rahmat, walaupun berkirim parsel adalah tradisi untuk lebih mengeratkan tali silaturahim, namun hal tersebut tidak bisa ditolerir karena pemberian parsel masuk pada gratifikasi. Selama ini, biasanya yang berkirim parsel adalah bawahan kepada atasan atau rekanan kerja pada para pejabat.
"Misalnya ada orang yang berkirim parsel kepada saya, tentu hal itu patut diduga ada kepentingan khusus. Jadi lebih baik hal itu kita hindari saja," demikian rahmat.