Kamis 11 Aug 2011 23:29 WIB

Kok Penyidik tak Tahu Kalau Saksi Buta Huruf

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar, Idial, mengakui pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, dia tidak pernah menanyakan kepada saksi Syamsuar perihal bisa atau tidaknya dia membaca, Kamis.

Penyidik Idial didatangkan untuk mengonfrontir keterangan saksi Syamsuar, perantara penjualan tanah dalam kasus mark-up tanah pembangunan kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Kuranji, Kota Padang, tahun 2007.

"Tidak ada dalam aturan standar kami untuk menanyakan bisa atau tidaknya saksi membaca, Pak Hakim. Selama saya menjadi penyidik cuma satu kali saya menghadapi saksi yang tidak bisa membaca, waktu itu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya bacakan," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Imam Syafei.

Dikatakannya, Syamsuar pun tak pernah mengatakan kalau dia buta huruf. "Waktu saya suruh baca BAP berisi keterangannya, dia membaca," katanya. Usai keterangan dari Idial yang didatangkan sebagai saksi verba lisan, Syamsuar masih seperti tingkahnya minggu kemarin. Bersikeras kalau dia lupa tentang keterangan yang dia sebutkan dalam BAP.

"Demi Allah, saya bersumpah, Pak Hakim, antah khilaf lah, antah lupo lah, maafan se lah (Demi Allah saya bersumpah Pak Hakim, entah khilaflah, entah lupa lah, maafkan sajalah)," ujarnya sambil menepuk-nepuk lututnya.

"Jadi keterangan yang mana yang betul ini?" tanya Imam Syafei.

"Tapi lah wak kecekan patang kalau wak palupo, Pak Hakim, (Tapi sudah saya katakan kemarin kalau saya lupa, Pak Hakim)" katanya. Majelis kemudian memungkas kebingungan tersebut dengan pernyataan, semestinya Syamsuar mengaku pada penyidik kalau dia tidak bisa membaca. "Kalau begini kami kan susah jadinya," kata hakim Imam Syafei.

Kasus yang menyeret Sunaryo, karyawan PLN yang juga menjabat sebagai Panitia Pengadaan Tanah (PTT) dan Asrul, pemilik tanah, sudah memasuki sidang kelima.

 

 

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement