Kamis 11 Aug 2011 09:18 WIB

Tidak Dapat THR? Adukan Saja ke Posko Pengaduan!

Red: cr01
Tunjangan Hari Raya (ilustrasi).
Foto: depoklik.com
Tunjangan Hari Raya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan membuka posko aduan bagi karyawan yang merasa hak tunjangan hari rayanya (THR) tidak terpenuhi oleh perusahaan masing-masing.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Klaten, Giyanta, mengatakan sedikitnya ada 1.300 perusahaan di kabupaten itu yang wajib memberikan THR bagi karyawannya pada lebaran tahun ini.

"Dari jumlah perusahaan sebanyak itu, permasalahan dalam pemberian THR pasti ada. Maka bagi karyawan yang merasa haknya tidak terpenuhi agar jangan segan-segan melapor kepada kami melalui posko aduan," kata Giyanta, Kamis (11/8).

Ia menambahkan, posko aduan tak hanya didirikan di kantornya, tetapi juga bisa melalui laporan terhadap tim dari Dinsosnakertrans yang akan diterjunkan dalam memantau pemberian THR ke perusahaan-perusahaan yang ada di Klaten.

Menurut Giyanta, tak sedikit perusahaan di Klaten yang beromzet kecil sehingga seringkali bermasalah dalam pemberian THR kepada karyawannya. "Ada yang memberikan THR tak sesuai aturan. Misalnya, tidak diberikan secara penuh sebesar satu kali gaji dalam sebulan dengan alasan keterbatasan kemampuan yang dimiliki perusahaan tersebut," ungkapnya.

Persoalan seperti inilah yang nantinya berpotensi memicu konflik antara perusahaan dengan karyawannya dalam masalah pemberian THR. Sehingga perlu ada posko aduan yang akan berfungsi memberi solusi bagi kedua pihak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa THR harus diberikan maksimal pada H-7 lebaran, sebesar satu kali gaji dalam sebulan bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Walau demikian, THR bagi karyawan yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun juga berhak mendapat THR dan besarannya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing. "Oleh karena itu, bagi karyawan yang masa kerjanya belum ada satu tahun dan tak mendapat THR, bisa juga melaporkan hal ini ke posko aduan yang telah dibangun," ujar Giyanta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement