REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Rinrin Marliani (34), seorang aktivis pemberantasan narkoba yang juga menjadi terdakwa kasus narkoba, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
"Sesuai fakta-fakta di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika golongan I berupa sabu-sabu seberat 0,1 gram. Karena itu kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama empat-setengah tahun dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Wenten.
Selain divonis penjara, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan kurungan, serta diperintahkan agar membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Dewanto yang pada persidangan sebelumnya meminta kepada majelis hakim untuk menghukum lima tahun.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa telah mengaku menyesal, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Sedangkan hal yang memberatkan, Rinrin merupakan seorang aktivis yang seharusnya membantu memberantas peredaran narkoba, namun justru dirinya sendiri yang terjerumus.
Rinrin ditangkap polisi pada 25 Januari 2011 di tempat kosnya, Jalan Pulau Bungin No.90 A, Denpasar. Penangkapan terhadap Rinrin merupakan hasil pengembangan polisi setelah menangkap saksi Ni Ketut Sulandari yang diproses hukum dalam berkas terpisah.
Dalam telepon genggam milik Sulandari ditemukan sebuah pesan singkat yang menunjukkan bahwa Sulandari meminta kepada Rinrin untuk membelikan paket sabu-sabu kepada seseorang yang tak dikenal. Rinrin kemudian diminta mengantarkan barang haram tersebut ke Jalan Demak No.3 Denpasar.
Dari pengakuan keduanya, rencananya sabu-sabu itu akan digunakan bersama-sama. Petugas Polres Badung akhirnya berusaha menjebak Rinrin dengan melakukan teknik pembelian terselubung.
Setelah petugas yang menyamar sebagai teman Sulandari tersebut menyerahkan uang sebesar Rp650 ribu dan terdakwa menyerahkan sebuah paket sabu-sabu, kemudian polisi menangkapnya.
Polisi juga membawa barang bukti lainnya milik Rinrin, berupa alat isap sabu-sabu atau bong yang ditemukan di atas lemari.