Rabu 10 Aug 2011 19:35 WIB

Muhaimin Minta Pemda Bentuk Satgas Pantau Pembayaran THR

Rep: Prima Restri Ludfiani/ Red: Djibril Muhammad
Menakertrans Muhaimin Iskandar
Menakertrans Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi, kabupaten kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2011. Hal ini untuk antisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dan juga pelaksanaan mudik Lebaran.

Hal itu seperti tertuang dalam surat edaran menakertrans per 5 Agustus 2011 kepada gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia. Para gubernur, bupati dan walikota agar mengingatkan pengusaha agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilaksanakan dengan tepat waktu. Paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Lebaran.

Selain itu gubernur/bupati/walikota juga diminta untuk mondorong perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk menyelenggarakan mudik lebaran bersama. Untuk meringankan beban pekerja atau buruh dalam melaksanakan mudik lebaran.

Pembentukan satgas di seluruh Indonesia ini, jelas Muhaimin diharapkan dapat memantau pembayaran THR bagi pekerja dan buruh. Dan juga membantu penyelesaian permasalahan hubungan industrial yang terkait dengan pelaksanaan pemberian THR.

Sedangkan Satgas lebaran pusat akan melakukan koordinasi dan monitoring pelaksanaan tugas posko di daerah-daerah. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Myra M. Hanartani berharap pelaksanaan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dan pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini dapat berjalan lancar.

Karena pada tahun lalu masih ada laporan permasalahan pada posko lebaran tentang permohonan penundaan THR dari perusahaan, tuntutan pembayaran THR, tidak dibayarnya THR, keterlambatan pembayaran THR dan pemotongan pada THR. ''Pemerintah segera menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk baik dari perusahaan atau pun dari pihak pekerja  atau buruh,'' kata Myrna di Jakarta, Rabu (9/8).

Tapi bila timbul permasalahan soal THR, pemerintah tetap mendorong dilakukannya perundingan bipartit yang melibatkan manajemen perusahaan dan pekerja atau buruh. Berdasarkan laporan Pelaksanaan Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tingkat pusat 2010, terdapat 16 kasus terkait THR yang melibatkan beberapa perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement