REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wacana penaikan dana parpol dinilai bukanlah hal yang mengada-ada. Sebab, dana parpol yang ada dihitung berdasarkan jumlah suara yang diperoleh parpol dikalikan dengan Rp108 masih tak mencukupi kebutuhan parpol.
"Kalau dilihat secara nasional, dana yang ada itu harus diakui tidak banyak untuk sebuah parpol dengan berbagai keperluannya," kata pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego, Rabu (10/8).
Tetapi, alasan ini jangan dijadikan dasar bagi parpol untuk meminta dana tambahan dari pemerintah, terutama lewat APBN. "Parpol jangan terlalu berharap banyak dari negara, mereka harus berpikir sendiri mencari dana yang tidak melanggar aturan. Jangan juga mengambil dari APBN dan APBD," katanya.
Caranya, parpol harus bisa mengambil hati rakyat. Terlebih jika parpol tersebut punya platform yang memihak rakyat. Pada saat dibutuhkan, rakyat pun bisa bersimpati dan membantu program partai. Dengan demikian, parpol tidak tergantung pada negara.
"Jadi, ketika parpol mau mengadakan sosialisasi sampai pendidikan kader bisa sejalan," katanya.
Sayangnya, permintaan dan pewacanaan ini pun tidak dibarengi dengan upaya parpol untuk melaporkan dana parpol per 2010 ke Kesbangpol, Kemendagri. Hal ini pun harus ditindaklanjuti. Misalnya, diberikan sanksi pada parpol yang belum menyerahkan laporan keuangannya.
"Kesbangpol tampaknya harus bergerak aktif, tagih saja, jangan menunggu, dan tidak diskriminatif," katanya.