Sabtu 06 Aug 2011 11:50 WIB

Jumhur: Penyebaran TKI Seperti Kanker

Jumhur Hidayat
Jumhur Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, PARIGI MOUTONG - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan, penyebaran wilayah asal TKI cepat sekali seperti kanker.

"TKI seperti kanker, kalau dulu mereka umumnya berasal dari Pulau Jawa, kini 400 kabupaten/kota di Indonesia telah menjadi daerah basis TKI," kata Jumhur saat berdialog dengan Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu beserta jajaran pemerintah dan tokoh masyarakat di Parigi Moutong, Sulteng, Sabtu.

Kunjungan Jumhur ke kabupaten itu dalam rangkaian hari keempat Safari Ramadhan IV BNP2TKI ke Sulteng dan Sulsel 3-13 Agustus 2011.

Menurut Jumhur, saat ini terdapat sekitar enam juta TKI di lebih dari 40 negara yang berasal dari 400 kabupaten/kota di Indonesia dan 65 persen dari jumlah itu merupakan TKI informal yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga.

Ia menambahkan, setiap hari terdapat penempatan 2.000 TKI ke luar negeri dan per bulan mencapai 60.000 orang.

Ia mengatakan, banyak orang tertarik menjadi TKI setelah melihat keberhasilan TKI yang telah lebih dahulu bekerja di luar negeri apalagi dengan iming-iming gaji yang besar.

Selain itu, katanya, mereka bekerja di luar negeri karena keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri sehingga mengharuskan mereka pergi dari tanah air dengan maksud memperbaiki nasib meskipun banyak dari mereka tidak dibekali kemampuan dan keterampilan memadai.

Jumhur mengatakan, pemerintah dari hari ke hari memperbaiki pelayanan penempatan dan perlindungan TKI sebagai pelaksanaan amanat UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Perbaikan itu, antara lain, membangun sistem dalam jaringan (online) dari proses perekrutan calon TKI, pemenuhan persyaratan administratif, tes kesehatan, pelatihan minimal 220 jam, hingga penempatan yang termonitor dari Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota hingga BNP2TKI, Perwakilan RI di luar negeri, Imigrasi, dan instansi terkait lain.

"Sebelum mereka berangkat, wajib memiliki kartu tenaga kerja luar negeri. Mereka yang tidak punya berarti ilegal," katanya.

Jumhur menegaskan pemerintah secara bertahap akan menghentikan penempatan TKI informal atau penata laksana rumah tangga dengan meningkatkan penempatan TKI formal yang memiliki keahlian atau keterampilan memadai.

"Indonesia nggak mau hanya dikenal sebagai negara yang menempatkan pembantu rumah tangga ke luar negeri," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement