Jumat 05 Aug 2011 16:24 WIB

Rosalina Bantah Atur Pembagian Komisi

Rep: Muhammad Hafil/ Red: cr01
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi, menuding Mindo Rosalina Manulang mengetahui pengaturan pembagian success fee atau komisi kepada pihak yang membantu PT DGI mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.

Namun Rosalina membantah tudingan tersebut. "Mengenai kesepakatan apa pun saya tidak pernah tahu. Success fee itu atas  kebijakan Nazaruddin sendiri," kata Rosalina saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (5/8).

Rosalina mengaku hanya mengatur pertemuan. Ia memastikan tidak mengetahui sama sekali soal pengaturan pemberian komisi itu. Sebelumnya, Dudung mengatakan ada kesepakatan antara Marketing PT DGI, Mohamad El Idris, Nazaruddin, dan Rosalina mengenai persentase succes fee.

Di dalam surat dakwaan atas nama Rosalina sendiri, disebutkan hasil negosiasi antara Rosalina, Dudung Purwadi, M Nazaruddin, dan Mohamad El Idris. Disepakati adanya pemberian success fee atau komisi untuk pihak-pihak yang membantu PT DGI mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet itu.

Adapun pembagian itu adalah Nazaruddin (Anggota DPR RI) sebesar 13 persen, untuk daerah, yaitu Gubernur Sumatera Selatan 2,5 persen dan Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen, Panitia Pengadaan 0,5 persen dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) 2 persen.

Sedangkan untuk Rosa sebesar 0,2 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 191 miliar setelah dikurangi Ppn dan Pph.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement