REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undanga Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (RUU BPJS) dan menjalankan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) guna menghindari anggaran ganda dalam jaminan kesehatan bagi rakyat miskin.
"Persoalan jaminan kesehatan sekarang adalah 'double' anggaran bagi rakyat miskin. Ada anggaran Jamkesmas untuk 76,4 juta rakyat miskin dari APBN Rp 5,1 triliun. Lalu ada lagi anggaran APBD lewat mekanisme Jamkesda," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/8).
Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan) DPR RI itu mengomentari munculnya ancaman kebangkrutan atas sejumlah rumah sakit di daerah karena seretnya pencairan dana Jamkesda dan Jamkesmas, akibat sistem birokrasi yang amburadul di sektor kesehatan.
"Kalau UU SJSN dilaksanakan, maka anggaran jaminan kesehatan dasar ditanggung negara dengan diambilkan dari APBN," kata pemeran Oneng dalam sitkom "Bajaj Bajuri" itu.
Ada pun manfaat yang diterima dari implementasi SJSN adalah ada penyuluhan, KB, rawat inap, rawat jalan, obat, sampai cuci darah dan operasi jantung yang semuanya gratis. Menurut 'Oneng', jika UU SJSN dilaksanakan, maka APBD tidak lagi dibebani untuk Jamkes yang sifatnya pelayanan kesehatan dasar bagi rakyat miskin.
Kalau yang diterapkan SJSN, pelayanan kesehatan tidak lagi bersifat kedaerahan dan diskriminatif. Ia menunjuk, APBN sumber dananya sekitar 70 persen dari pajak, yang berarti untuk kepentingan semua warga.
"Dengan SJSN, selama ada di wilayah Indonesia, setiap orang, kapan pun, di mana pun sakit, tidak boleh ditolak RS, sebagaimana sering terjadi saat ini," tegasnya.