REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK untuk tidak terjebak dengan pandangan memasukkan unsur jaksa dan polisi dalam komposisi pimpinan KPK. Karena pimpinan KPK bisa memiliki kewenangan dua lembaga penegak hukum tersebut.
Menurut Peneliti ICW, Donald Fariz, tidak penting di dalam unsur pimpinan yang berjumlah lima orang itu harus terdapat perwakilan dari kepolisian dan kejaksaan. Karena, untuk menjadi seorang pimpinan KPK yang dibutuhkan adalah soal kapabilitasnya dalam memerangi korupsi bukan dari kelompok jaksa atau polisi.
"Seorang pimpinan KPK itu kan bisa menjadi penuntut ataupun penyidik. Namanya saja lembaga ad hoc," kata Donald, Kamis (4/8).
Menurutnya, jika Pansel masih berwacana untuk memasukkan dua lembaga penegak hukum tersebut ke dalam unsur pimpinan, maka Pansel telah terjebak dengan pandangan Polri dan kejaksaan bahwa wakil mereka harus masuk dalam komposisi pimpinan.
Donald mengkritisi keputusan Pansel yang masih memasukkan unsur polisi dan jaksa dalam 10 orang calon pimpinan yang lolos ke tahap terakhir, yaitu tes wawancara. "Sepertinya Pansel masih belum bisa menghilangkan wacana itu," ujarnya.
Namun di balik keputusan Pansel yang masih memasukkan unsur polisi dan kejaksaan, ICW mengapresiasi keputusan Pansel Capim KPK yang meloloskan 10 orang nama. Pansel dinilai telah menunjukkan sikap responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Ada beberapa nama yang dianggap tidak layak menjadi pimpinan KPK yang dijegal oleh Pansel. Misalnya, Sutan Bagindo Fachmi yang saat ini menjadi Kepala Kajati Sumatra Barat.
ICW pernah merekam jejak Fahmi pada tahun lalu. Hasilnya, ia dianggap tidak memiliki kapabilitas untuk menjadi seorang pimpinan KPK. "Artinya Pansel telah menunjukkan sikap responsifnya atas masukan yang diberikan oleh masyarakat," kata Donald.