Kamis 04 Aug 2011 16:57 WIB

MUI Nyatakan Dana Lotere Greenpeace Haram

Rep: Rahmat Santosa B/ Red: Siwi Tri Puji B
Greenpeace
Greenpeace

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, setiap kucuran uang yang diperoleh dari lotere atau judi, haram hukumnya. Tidak terkecuali dana judi yang masuk ke kantong LSM asing Greenpeace.

Demikian dikemukakan Ketua MUI, Amidhan dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Kamis (4/8). Ia mensinyalir dana haram yang berasal dari lotere bisa jadi modus lain dari praktik pencucian uang. Padahal, pencucian uang menurut fatwa MUI hukumnya haram, dan pemerintah punya UU yang terkait soal pencucian uang.

 

''Sumber dana Greenpeace berasal dari lotere. Bisa saja itu modus lain dari praktek pencucian uang, dan itu dilarang di Indonesia,'' katanya.

Amidhan memaparkan hal ini setelah terbongkarnya bukti LSM asing Greenpeace menerima dana dari lotere atau judi Postcode Lottery, Belanda.

 

Oleh karena itu, tambah Amidhan, pemerintah sepatutnya melarang Greenpeace beroperasi di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement