REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK menolak bertanggung jawab setelah memilih delapan orang nama yang akan dimajukan ke DPR.
Hubungan Pansel dengan nama-nama yang diajukan itu terputus ketika Pansel menyerahkan nama delapan orang itu ke DPR. "Ya setelah kita serahkan delapan orang itu ke DPR lepaslah tanggung jawab kita," kata Ketua Pansel sekaligus Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar usai mengumumkan nama calon yang lolos seleksi tahap III di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Kamis (4/8).
Patrialis menjelaskan, DPR bertanggung jawab atas keputusannya memilih empat dari delapan orang yang diajukan tersebut. Sehingga apapun keputusan DPR soal empat nama yang dipilih itu adalah tanggung jawab DPR sendiri.
Seperti diketahui, saat ini baru 10 nama yang lolos dari seleksi tahap III atau penilaian kepribadian. Mereka akan mengikuti tes wawancara oleh Pansel pada 15 Agustus mendatang. Pada 18 Agustus, Pansel akan menyerahkan delapan orang nama yang lolos ke Presiden. Pada 19 Agustus, Presiden menyerahkan delapan orang nama itu ke DPR.
Namun sebelum mengikuti tes wawancara pada 15 Agustus, ke-10 nama itu akan di-tracking atau dilacak rekam jejaknya. Pansel bekerjasama dengan BIN, polisi, Jaksa, dan LSM untuk melacak rekam jejak mereka.