REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Seorang polisi wanita (polwan) menuntut suaminya yang juga anggota polisi dengan tuduhan perselingkuhan. Bukan keadilan yang didapat, ia malah balik dituntut oleh wanita yang diduga menjadi selingkuhan suaminya karena pencemaran nama baik dan fitnah tertulis.
Brigadir Kepala Tatik S, nama Polwan itu, mengajukan tuntutan terhadap suaminya yang juga anggota polisi bernama AKP S. Sedang wanita yang diduga menjadi selingkuhan Supriyanto bernama AW.
Tatik menceritakan, suaminya tidak pulang lagi selama dua tahun. Bahkan Tatik pernah mendapat foto-foto suaminya dengan wanita lain.
"Atas dasar itu saya mengadukan masalah ini ke Kapolri," ujar Tatik, Rabu (3/8). Saat itu kapolri masih dijabat Bambang Hendarso Danuri.
Akibat laporan ini Tatik balik digugat oleh AW, yang menurutnya adalah kekasih suaminya. Tatik dituduh melakukan pencemaran nama baik.
Tatik dijerat dengan pasal 335 KUHP. Belakangan, AW menambah dengan pasal 310 dan 311 tentang fitnah tertulis. Dengan tuntutan ini, Tatik terancam hukuman maksimal dua tahun penjara.