REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalan Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS belum final. Gamawan mengatakan, pengangkatan tersebut harus mempertimbangkan jumlah pegawai honorer pada 2005.
Pasalnya setelah itu sebenarnya terbit aturan pelarangan pemerintah daerah (pemda) mengangkat pegawai honorer daerah (honda) menjadi PNS. Karena itu, ia mempertanyakan data pegawai honorer tahun berapa yang harus dipergunakan untuk dijadikan patokan pengangkatan PNS.
Jumlah pegawai honorer yang diangkat pun masih belum final, apakah menggunakan tahun 2005 atau 2011. "Jadi semuanya masih perlu dibicarakan lagi, masih dikaji pengangkatan itu," kata Gamawan di kantor Kemendagri, Rabu (3/8).
Juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, sejak 2005 pemda dilarang merekrut PNS. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS.
Dengan prioritas guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, serta tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah. "Jadi pengangkatan itu harus ada dasarnya, tidak bisa serta-merta," katanya.