REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa unit komputer milik M Nazaruddin, Penyitaan itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah Nazaruddin di kawasan Pejatan Barat, Jakarta Selatan.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penggeledahan itu dilakukan sejak pukul 11. 00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB. Tujuan penggeledahan adalah untuk mengumpulkan data, informasi dan barang bukti terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games.
“Ya dari hasil penggeledahan itu penyidik menyita beberapa unit komputer milik tersangka MN (M Nazaruddin),” kata Johan di kantornya, Selasa (2/8).
Johan mengatakan, sejumlah komputer yang disita itu akan dipelajari oleh penyidik di KPK. Penyidik menduga, di dalam komputer itu terdapat sejumlah informasi yang bisa menjadi bahan pengembangan penyidikan.
Selain menggeledah rumah Nazaruddin, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Kemendiknas terkait kasus korupsi APBN yang dilakukan oleh mantan Irjen Kemendiknas. Pada kasus itu, Nazaruddin sempat dipanggil sebagai saksi. “Ya intinya dua penggeledahan itu adalah kasus yang berbeda,” kata Johan.
Seperti diketahui, Nazaruddin adalah salah satu tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games. Hingga saat ini, keberadaan Nazaruddin belum diketahui. Ia telah ditetapkan sebagai buronan internasional oleh Interpol atas permintaan Polri dan KPK.