Selasa 02 Aug 2011 07:36 WIB

Pansel Capim KPK Harus Awasi Calon Hingga Mereka Terpilih

Rep: Muhammad Hafil/ Red: cr01
Lambang KPK.
Foto: today.co.id
Lambang KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tetap memantau dan mengawasi  nama-nama yang lolos seleksi hingga mereka terpilih sebagai pimpinan KPK.

Bahkan tindakan itu harus dilakukan setelah nama-nama yang lolos  itu sudah menjabat dan menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK selama empat tahun ke depan. "Harus seperti itu, Pansel ini harus punya tanggung jawab moral karena mereka yang telah memilih orang-orang itu sebagai pimpinan KPK," kata Guru Besar Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, Selasa (2/8).

Menurut Bambang, setelah Pansel memilih delapan nama yang akan diajukan ke DPR, mereka harus tetap diawasi.  Pansel harus jeli melihat jika dalam proses seleksi di DPR delapan nama itu melakukan tindak pelanggaran hukum seperti melakukan kesepakatan tertentu dengan DPR atau melakukan poltiik uang.

"Jika dalam proses seleksi di DPR Pansel menemukan tindakan seperti itu, segera tarik calon pimpinan itu," ujar Bambang.

Bahkan setelah DPR memilih empat nama dari delapan orang itu dan ditetapkan sebagai pimpinan KPK, Pansel harus mengawasinya hingga mereka menjalankan tugasnya. Hal tersebut bertujuan supaya Pansel memiliki rasa tanggung jawab terhadap nama-nama yang  telah mereka pilih dan diajukan sebagai calon pimpinan KPK.

Selain itu, hal tersebut bertujuan supaya di masa periode kepengurusan KPK Jilid III 2012 – 2016 mendapatang, para pimpinan yang telah terpilih itu tidak membuat tingkah yang  mengindikasikan  melanggar hukum seperti yang terjadi pada pimpinan KPK periode 2007-2011 ini. Yaitu, Antashari Azhar yang tersangkut kasus pidana pembunuhan, serta Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah yang menjadi tersangka kasus suap meskipun kasusnya telah dideponeering.

Saat ini, Pansel KPK telah  meloloskan 17 nama yang lolos seleksi tahap II  pembuatan makalah. Dari 134 peserta seleksi tahap II, hanya 17 orang yang dinyatakan berhak mengikuti seleksi tahap III.

Pansel akan memilih delapan orang di antara mereka yang akan diajukan ke DPR. Kemudian, DPR akan memilih empat orang dari delapan orang tersebut dan ditetapkan sebagai pimpinan KPK pada Desember 2011 ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement