REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kabareskrim Polri, Irjen Sutarman menduga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menggunakan identitas palsu untuk bersembunyi di negara lain. Sutarman pun mengatakan Nazaruddin dapat dikenakan kasus pemalsuan dokumen.
"Kalau negara itu mengatakan palsu, bisa saja. Tapi kan negara itu yang harus membuktikan," kata Kabareskrim Polri, Irjen Sutarman, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7).
Ia menambahkan, negara tempat Nazaruddin bersembunyi itu mengatakan tidak ada warga negara atau pendatang ilegal di negaranya. Maka itu ia menduga Nazaruddin telah melakukan pemalsuan dokumen. Namun kasus pemalsuan dokumen itu hanya negara tersebut yang dapat membuktikannya.
Tim Polri yang beranggotakan tiga orang, tambahnya, telah mengikuti setiap pergerakan Nazaruddin. Namun tim tersebut tidak dapat menangkap dan membawa pulang Nazaruddin ke Indonesia karena tidak adanya kewenangan itu. "Kalau ada di Indonesia, pasti sudah ditangkap dari kemarin-kemarin," tegasnya.