REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perseteruan Mahkamah Agung (MA) dengan komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki berakhir damai. MA mencabut laporan polisi Nomor LP/432/VII/2011/Bareskrim tertanggal 11 Juli 2011 terhadap Suparman. Tim advokasi MA Peter Kurniawan mengatakan, langkah pencabutan laporan itu karena Ketua MA Harifin A Tumpa memaafkan Suparman.
Diterangkannya, pada 18 Juli 2011 Suparman ditemani dua komisioner lain datang menemui Ketua MA. Dalam pertemuan itu, yang bersangkutan menyampaikan permintaan secara lisan terkait ucapannya yang dimuat media cetak.
Tindak lanjut permohonan maaf secara lisan itu, kata Peter, sehari setelahnya Suparman menyampaikan permohonan maaf tertulis kepada MA melalui surat KY Nomor 431/P.KY/VII/2011 tertanggal 19 Juli 2011. “Inti surat itu penjelasan secara resmi atas ucapannya yang disiarkan media massa yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi MA,” ujar Peter di gedung MA, Jumat (29/7).
Secara khusus dan resmi, sambung Peter, hal itu direspons Ketua MA dengan bijak yang menerima permintaan maaf tersebut. Selanjutnya tim advokasi MA menindaklanjutinya dengan mencabut laporan di Bareskrim Mabes Polri. “Dengan ini Perseteruan antara MA dengan Suparman secara resmi berhenti dan berakhir.”