REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Demi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) setiap tahun, Pemerintah diketahui harus mengutang kepada Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua hingga Rp 8,3 triliun. Namun lambatnya kinerja sejumlah lembaga pemerintahan dan kementerian membuat kenaikan gaji tidak seharusnya diberikan.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai kebijakan menaikkan gaji PNS sejak 2007 merupakan pemborosan. "Seperti disengaja demi menjaga citra di depan PNS," tulis Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, dalam rilisnya, Kamis (28/7).
Fitra turut mempertanyakan pertimbangan kenaikan gaji PNS jika merunut pada laporan UKP4 yang mengumumkan bahwa hanya 50 persen instruksi Presiden SBY yang berhasil dijalankan. "Gaji PNS tidak perlu dinaikkan karena banyak instruksi Presiden dan implementasinya sangat lambat dilaksanakan birokrat," tuturnya.
Pada 2010, Fitra mengingatkan bahwa utang negara sudah mencapai Rp 1.796 triliun. Jika dibebankan kepada seluruh penduduk Indonesia, maka setiap orang dibebani utang Rp 7,4 juta per kepala per tahun. Fitra mengkritik ketidakmampuan pemerintah mengelola anggaran negara sehingga membebani masyarakat dengan pajak yang semakin tinggi.