REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta untuk dipercepat pemeriksaannya di Polres Blitar dan berjalan hanya satu jam. Menurut kuasa hukum Anas Urbaningrum Patra M Zen, hal itu sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi penyidik dalam pasal 113 KUHAP dan dalam Peraturan Kapolri, boleh. Kita itu pelapor bukan terlapor, boleh diperiksa di mana saja," kata kuasa hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zen, yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/7).
Patra pun membantah adanya perlakuan istimewa dari penyidik mengenai pemeriksaannya. Menurutnya, hal itu tidak melanggar dan telah sesuai dengan pasal 113 KUHAP dan Peraturan Kapolri. Dalam pasal tersebut menyatakan jika tersangka atau saksi yang dipanggil memberikan alasan yang patut dan wajar bahwa tidak dapat datang, penyidik dapat datang dan melakukan pemeriksaan di tempat kediamannya.
Saat ditanya kalau berhalangan hadir kenapa tidak menunda pemeriksaan, ia malah berkelit hal itu merupakan kewenangan penyidik. Ia mengatakan Anas Urbaningrum banyak kegiatan tanpa menyebutkan bentuk kegiatan di Blitar, Jawa Timur. "Tanya penyidiknya dong, kita kan hanya dipanggil. Diperiksa boleh di Blitar. Jadi Pak Anas banyak kegiatan," kilahnya.
Mengenai dalih Anas yang tengah melakukan ziarah di Blitar seperti yang diungkapkan Kapolres Blitar, AKBP Wahyono, ia mengaku tidak mengetahuinya. "Nah itu nyekarnya saya tidak ikut. Saya hanya mendampingi saat pemeriksaan," tegasnya.