REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Demokrat (PD) membuktikan menindaklanjuti hasil rakornas, yakni untuk membersihkan kadernya yang bermasalah. Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PD, Amir Syamsuddin mengatakan melalui rapat pleno DK pada Rabu (27/7) telah memutuskan rekomendasi pemberhentian dari jabatan kepengurusan atas tiga orang.
Mereka adalah Ketua Departemen Dalam Negeri DPP, Drs. H. Djufri; Ketua Dewan Pimpinan Daerah Demokrat Bengkulu, H. Murman Effendi, SE, SH, MH dan Ketua MPD PD Propinsi Jambi, Drs. H. As’ad Syam, MM.
"Alasannya karena mereka berstatus tersangka korupsi," katanya lewat BBM kepada Republika yang diterima Rabu petang, (27/7).
Dari keterangan, Djufri sudah ditahan Kejati Sumbar terkait korupsi pengadaan tanah. Sedang As'ad menjadi tersangka terkait pembangunan pembangkit listrik di Jambi, dan Murman Effendi menjadi tersangka di KPK terkait kasus pembuatan Perda di Kabupaten Seluma.