REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Penyidik memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, di Blitar, Jawa Timur dan hanya selama satu jam atas permintaan Anas. Menurut pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, hal ini merupakan bentuk diskriminasi dalam memberikan perlakuan istimewa kepada Anas.
"Dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kalau memang berhalangan, pemeriksaan bisa ditunda, setelah itu dipanggil lagi. Tidak boleh seperti ini," kata Bambang Widodo Umar yang dihubungi melalui saluran telepon, Rabu (27/7).
Bambang menambahkan perlakuan istimewa tersebut dapat dilihat dari Anas yang malah menentukan tempat dan waktu pemeriksaan. Padahal hal itu merupakan kewenangan dari penyidik. Ia menduga ini disebabkan karena jabatan Anas yang menjadi ketua umum partai yang berkuasa di Indonesia.
Ia menilai boleh-boleh saja jika memang penyidik mendatangi pelapor namun kasusnya harus sangat penting dan urgent. Kasus ini saja, tambahnya, belum ada tersangka dan menurutnya kasus ini juga bukan kasus yang sangat penting hingga penyidik harus jauh-jauh ke Blitar dan bahkan mempercepat pemeriksaan sehari sebelum jadwal yang sudah ditentukan.
"Struktur Polri yang berada langsung di bawah Presiden, seharusnya lebih peka terhadap masalah politis, terutama menyangkut masalah partai yang berkuasa," tegasnya.