REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) keselamatan pengguna jalan yang akan memberikan ganti rugi kepada korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak.
Pasalnya, kecelakaan tersebut dinilai terjadi karena pemerintah daerah abai terhadap kondisi infrastruktur.
Anggota Komisi D DPRD Jatim, Malik Effendi, mengungkapkan Raperda tersebut akan memberi hak masyarakat untuk menggugat Pemprov. Mereka akan mendapat ganti rugi jika ada kecelakaan yang disebabkan jalan rusak. "Kita ingin melindungi pengguna jalan," ujarnya, Selasa (26/7).
Menurut Malik, Raperda tersebut telah digagas sejak Januari 2011 lalu dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang lalu lintas. Dengan Raperda keselamatan jalan itu pembenahan infrastruktur juga akan terpacu. "Dengan adanya dorongan ganti rugi itu, Pemprov akan terpacu untuk membenahi infrastruktur," ujarnya.
Angka kecelakaan di Jatim berdasarkan dengar pendapat antara Komisi D dengan Dinas Perhubungan dan Dinas PU Bina Marga relatif tinggi. Pada semester pertama 2011 ini terdapat 1470 kecelakaan dengan 488 orang meninggal.
Selama 2010, terdapat 9985 kecelakaan dan 3630 orang meninggal. Sementara, infrasturktur jalan yang rusak mencapai 20 persen. Sebagian besar kecelakaan itu disebabkan infrastruktur jalan yang buruk.
Besaran ganti rugi yang akan diberikan Pemprov dalam Raperda tersebut akan mencapai Rp 8-14 juta. Namun mekanisme pembayarannya belum dirinci. "Kami ingin mekanisme pembayarannya lebih sederhana dari Jamsostek dan tidak berbelit," tandas Malik.