REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Dua orang petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencalonkan sebagai pimpinan KPK periode 2012-2014 disebut M Nazaruddin terlibat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games. Namun, DPR menyatakan mereka masih layak untuk mengikuti proses seleksi calon pimpinan KPK jilid III tersebut.
“Ya selama belum terbukti, mereka masih bisa mengikuti proses seleksi tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsuddin saat dihubungi Republika, Senin (25/7).
Azis menegaskan jika tudingan Nazaruddin itu terbukti, maka dua orang pimpinan KPK itu yaitu Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan, Ade Rahardja , keduanya tidak layak maju sebagai pimpinan KPK periode berikutnya. Bahkan, keduanya harus diproses secara hukum karena melanggar kode etik sebagai penegak hukum.
Oleh karena itu, Azis menyarankan sebaiknya Nazaruddin datang ke Indonesia dan menunjukkan bukti-bukti keterlibatan mereka. Termasuk, soal rekaman cctv yang disebut Nazaruddin berisi gambar Chandra M Hamzah datang ke rumahnya untuk mengambil uang senilai miliaran rupiah.
Senada dengan Azis, anggota Komisi III DPR , Gayus Lumbun mengatakan, Chandra dan Ade masih bisa mengikuti proses seleksi itu. Jangan sampai tudingan Nazaruddin yang menyebut mereka merekayasa kasus suap pembangunan wisma atlet itu membuat hak mereka sebagai warga negara hilang. “Ya pokoknya tudingan itu harus disertai bukti,” kata Gayus saat dihubungi Republika, Senin (25/7).
Seperti diketahui, Nazaruddin menyebut tiga orang petinggi KPK yaitu Wakil Ketua Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah, Wakil Ketua Bidang Pencegahan, M Jasin, dan Deputi Penindakan Ade Rahardja merekayasa kasus yang menimpanya itu. Mereka bertiga membantah tudingan Nazaruddin itu. Chandra dan Ade mencalonkan untuk menjadi pimpinan KPK periode 2012-2016. Mereka berdua saat ini sedang mengikuti proses seleksi calon pimpinan KPK.