REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memperpanjang masa penahanan staf Panji Gumilang, Abdul Halim.
"Masa penahanan Abdul Halim diperpanjang menjadi 40 hari," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin.
Abdul Halim yang ditahan tanggal 4 Juli 2011 adalah tersangka kasus dugaan pemalsuan akta otentik kepengurusan yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Sebelumnya, kuasa hukum Abdul Halim, Ali Tanjung sudah mengajukan penangguhan penahanan dan Abdul Halim sudah 20 hari ditahan. Hal ini terkait laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi NII Imam Supriyanto hari Selasa (10/5) mengenai dugaan pemalsuan dan dugaan isu-isu yang beredar terkait aktivitas gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Al Zaytun.
Sementara itu, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sudah tiga kali menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Namun penyidik Mabes Polri belum juga melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. Panji sempat tidak hadir pemeriksaan karena mengalami nyeri pada dada bagian kiri, gejalanya seperti jantung