REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/7) menggelar sidang perdana kasus suap dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan . Gayus yang duduk di kursi pesakitan itu tidak terima disebut sebagai mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bantahan bermula saat majelis hakim yang diketuai oleh Suhartoyo membacakan data diri Gayus di awal persidangan. Ia menyebut Gayus sebagai mantan PNS di DIrektorat Jendral pajak.
"Terdakwa adalah mantan Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jendral Pajak," kata Suhartoyo yang membacakan data diri Gayus itu berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Suhartoyo kemudian mengatakan jika ada yang salah untuk dikoreksi oleh terdakwa Gayus. Mendapat kesempatan itu, Gayus membantah penyebutan sebagai mantan PNS.
"Salah yang mulia, saya masih PNS, belum ada keputusan yang menyebut saya mantan PNS,” kata Gayus.
Majelis kemudian menanyakan apakah jaksa memiliki data mengenai status Gayus sebagai PNS. Majelis meminta supaya jaksa memperbaiki identitas Gayus.
Majelis hakim juga mengingatkan jaksa penuntut umum untuk hati-hati dalam membuat data diri seseorang karena hal tersebut masalah yang sangat sensitive. Usai mendapat teguran majelis hakim, jaksa penuntut umum kemudian memperbaiki status Gayus dan kemudian sidang dilanjutkan.