Jumat 22 Jul 2011 16:43 WIB

Malaysia 'Usir' 1.550 TKI Asal NTB

Wajah para TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara
Wajah para TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Pemerintah Malaysia selama Januari-Juni 2011 telah mendeportasi sebanyak 1.550 tenaga kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Barat karena ianggap bermasalah. "Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi itu tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

Ada juga yang bukan TKI tapi warga yang habis masa berlaku izin tinggalnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Mokhlis, di Mataram, Jumat (22/7).

Ia menyebutkan, sebanyak 1.550 TKI NTB yang dideportasi itu terdiri dari 1.444 laki-laki dan 106 perempuan. Sebagian besar tenaga kerja laki-laki yang dideportasi sebelumnya bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.

Tenaga kerja yang dideportasi tersebut berasal dari Kota Mataram sebanyak 25 orang, Kabupaten Lombok Barat 153 orang, Lombok Utara 33 orang, Lombok Tengah 447 orang, Lombok Timur 758 orang, Sumbawa 33 orang, Sumbawa Barat 23 orang, Dompu 31 orang, Bima 38 orang dan Kota Bima sembilan orang.

Seluruh tenaga kerja yang dideportasi tersebut, kata Mokhlis, diberikan bantuan uang sebesar Rp 50 ribu untuk biaya tranportasi dan makan. Uang tersebut diberikan setelah mereka tiba di NTB dari Jakarta. Dana bantuan untuk TKI bermasalah itu bersumber dari dana APBD yang setiap tahun selalu dianggarkan.

"Pemerintah Provinsi NTB mengalokasikan dana untuk penanganan TKI yang dideportasi. Itu sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah karena bagaimanapun, mereka itu adalah warga negara Indonesia," ujarnya.

Mokhlis memperkirakan, jumlah TKI NTB yang dideportasi dari luar negeri pada 2011 tidak akan melebihi jumlah pada 2010 sebanyak 3.232 orang karena pemerintah Malaysia berencana melakukan pemutihan terhadap TKI bermasalah. Pihaknya, kata dia, juga terus berupaya menekan angka TKI dideportasi dengan melakukan penyuluhan dan pembinaan sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.

Penyuluhan dan pembinaan mengenai dampak menjadi TKI ilegal dilakukan dengan melibatkan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah dan PPTKIS telah menunjukkan hasil. Hal itu terlihat dari jumlah TKI yang dideportasi yang terus mengalami penurunan sejak 2008.

"Jumlah TKI yang dideportasi pada 2008 sebanyak 5.592 orang, kemudian pada 2009 turun menjadi 4.222 orang dan pada 2010 turun lagi menjadi 3.323 orang. Mudah-mudahan pada 2011 jauh menurun," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement